
PEKANBARU – Armada angkutan sampah liar masih nekat beroperasi dengan membuang limbah sembarangan di wilayah Kota Pekanbaru. Para pelaku kerap menjadikan kawasan perbatasan sebagai lokasi pembuangan demi menghindari pantauan aparat penegak peraturan daerah.
Praktik culas ini tidak hanya melibatkan limbah domestik dari dalam kota, tetapi juga tumpukan kotoran yang sengaja dibawa dari daerah lain. Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kini memperketat operasi untuk menindak armada ilegal yang terus membandel.
"Bisa saja terjerat pidana, apabila alat buktinya cukup. Bisa kena hukum pidana kalau memang sudah berulang kali," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).
Aparat pemerintah membuka posko aduan bagi warga yang memergoki aktivitas pembuangan ilegal di lingkungan mereka. Kolaborasi dengan masyarakat dinilai krusial untuk menutup ruang gerak para pelaku yang sering beraksi secara sembunyi-sembunyi.
"Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu bakal kita tindak," urainya.
Petugas memastikan tidak ada lagi ruang toleransi atau sosialisasi bagi pelanggar aturan kebersihan kota. Waktu satu tahun dianggap lebih dari cukup bagi seluruh pihak untuk memahami regulasi dan mematuhi larangan pencemaran lingkungan.
"Jadi untuk pelaku buang sampah sembarangan bakal kena sanksi denda, sebab kita sudah berulang kali memberi peringatan," pungkasnya. ***