JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagak Direktur Penyelidikan. Endar menerima surat pemecatannya pada 31 Maret 2023 atau 2 hari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke KPK, mengusulkan perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

Usai menerima surat pemecatan tersebut Endar Priantoro mengaku langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk bertanya mengenai sikap yang harus dia ambil terkait pemecatan itu.

“Bertemu langsung setelah ada surat itu,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Tempo.co.

Diceritakan Endar, surat pemecatan diterimanya pada Jumat, 31 Maret 2023, langsung dari salah seorang pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural.

Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ketika menerima surat tersebut, Endar tidak langsung menyatakan sikap menerima atau menolak. Dia meminta waktu untuk menghadap terlebih dahulu kepada Kapolri.

“Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini,” kata dia.

Endar kemudian membawa salinan surat keputusan tersebut ke Mabes Polri pada sore hari. Bertemu dengan Kapolri di ruangannya, Endar langsung menunjukkan salinan surat keputusan tersebut ke Listyo.

Mendapat laporan dari anak buahnya, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri, sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Surat itu dikirimkan ke KPK dua hari sebelum lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat pemecatan Endar.

“Sejujurnya saya baru tahu bahwa ada surat penugasan tersebut,” kata Endar.

Mengetahui ada dua surat keputusan yang saling bertentangan, Endar menjadi ragu. Dia meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Kapolri, kata dia, memerintahkan kepada Endar untuk tetap bekerja di KPK.

“Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” tutur Endar.

Atas perintah dari Kapolri itulah Endar berkukuh untuk tetap bertugas ke KPK. Dia berencana untuk melaporkan penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya dari KPK kepada Dewan Pengawas. Dia menilai surat keputusan itu janggal.

“Saya harap Dewas akan memeriksa laporan saya,” kata dia.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memberhentikan Endar secara hormat karena masa tugasnya sudah habis di KPK.

“Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit diketahui kembali mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 April 2023. Dalam suratnya, Listyo menyatakan tetap mempertahankan Endar untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.***