
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Dikutip dari Liputan6.com, menanggapi langkah yang ditempuh Brigjen Endar tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hal itu merupakan urusan internal KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar Priantoro kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan masih diperpanjang," kata Sigit, Rabu (5/4/2023).
"Dan saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK. Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana, apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," lanjut dia.
Kapolri menegaskan, Korps Bhayangkara tetap berkomitmen memperkuat KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," tegas Sigit.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro. Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri justru memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkait itu, Kapolri mengatakan pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK maupun Institusi Polri.
"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada awak media, Rabu (5/4).***