JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) meminta importir menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis dari pasaran. Perintah penarikan ini karena es krim Haagen-Dazs rasa vanila mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," kata Badan POM melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. Sementara es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila ini bermula dari informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022. Informasi itu menyebutkan ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan pada produk tersebut.

Pada 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen, karena mengandung EtO. Sementara pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Badan POM sedang melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Badan POM meminta masyarakat yang menemukan produk es krim Haagen-Dazs varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila agar melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

"Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," kata Badan POM.***