PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk itu, kepala sekolah diingatkan dana tersebut sesuai dengan peruntukkannya.

''Dalam implementasi dana BOS, kita mengharapkan agar para Kepsek dapat mempergunakan dana sesuai dengan juknisnya. Jangan sampai penggunaan dana BOS keluar dari koridor yang telah ditentukan. Artinya, jangan sekali-kali kepsekmempergunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,'' ujar Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, MD Rizal M.Pd melalui Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan, Mahnizar S.Pd, M.Pd.

Kepsek diminta jangan bermain-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK. Jika ada penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan dana BOS ini, maka Kepsek harus bertanggungjawab.

Jika ada sekolah yang masih belum mendapatkan juknis soal penggunaan dana BOS maka bisa diunduh di situs www.bos.kemendikbud.go.id.

Ditambahkannya, dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan Komite Sekolah untuk ikut mengontrol penggunaan dana BOS ini. Tak hanya itu, Kepsek juga diharapkan untuk tranparansi dalam penggunaan dana BOS ini. Jika perlu, gunakan transparansi pembukuan seperti di mesjid-mesjid dimana pembukuannya terpampang di dinding.

"Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-samamengawasi," tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pelalawan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh siswa-siswi SDdan SMP Negeri dan swasta di Kabupaten Pelalawan untuk triwulan kedua yakni April - Juni tahun 2013 dengan jumlah Rp 8.846.902.500. (ilm)