
PEKANBARU,GORIAU.COM - Sejumlah aktivis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera merampas aset perusahaan kehutanan yang diindikasi terlibat kasus korupsi sekaligus kejahatan korporasi atau berkomplot.
"Sejauh ini kalau dilihat dari kinerja KPK, seudah sangat baik. Dimana kasus kehutanan mulai kembali digarap. Hanya saja, kami masih menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang sebelumnya sempat mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk 14 perusahaan korporasi," kata aktivis ICW Donal Faris melalui sambungan telepon, Jumat.
ICW dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya yang menyoroti kasus korupsi kehutanan di Riau, menurut Donal, masih sangat berharap agar sejumlah perusahaan tersebut dapat diusut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 14 perusahaan yang dimaksud, diantaranya yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Selaras, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Binda Daya Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal.
Sejumlah perusahaan ini diduga telah melanggar Undang-undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin usaha pemungutan hasil hutan (kegiatan illegal logging).
Koordinator LSM lingkungan Jikalahari, Muslim Rasyid, sebelumnya mengatakan, dibukanya kembali pengusutan kasus yang melibatkan 14 perusahaan HTI tersebut bisa menyelamatkan 60 ribu hektar hutan di Riau.
Selain itu, kata dia, kasus korupsi kehutanan yang saat ini ditangani KPK memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan perusahaan bersama dengan pejabat pemda setempat.
KPK menurut Muslim juga harus segera mengarahkan penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi terhadap 14 perusahaan pemasok kayu untuk RAPP dan APP yang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian Riau.
Pengungkapan unsur korupsi dalam proses mengeluarkan izin oleh sejumlah pejabat di Riau menurut dia adalah pintu masuk untuk mengusut keterlibatan perusahaan.
Dalam fakta persidangan untuk sejumlah terdakwa terdahulu, sebelumnya juga terungkap kerugian negara dari dugaan korupsi kehutanan di Riau mencapai puluhan triliun rupiah, dengan perhitungan nilai kayu yang hilang Rp73 triliun dan nilai kerusakan lingkungan hampir Rp 2 triliun.
Sebelumnya penyidik KPK telah meminta keterangan para pejabat 14 perusahaan kehutanan dalam kasus korupsi kehutanan untuk tersangka Rusli Zainal.
Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan pemeriksaan terhadap 14 perusahaan untuk menguatkan bukti status tersangka Rusli Zainal dan mengorek informasi untuk dikembangkan.
Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 telah menjerat banyak tersangka dari kalangan pejabat Riau.
Selain Gubernur Riau Rusli Zainal, beberapa pejabat yang sudah menjadi terpidana, antara lain Tengku Azmun Jaafar (bekas Bupati Pelalawan), Arwin AS (bekas Bupati Siak), Asral Rahman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).(fzr)