KAMPAR – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku bongkar rumah warga di Kabupaten Kampar, Riau. Tak tanggung-tanggung pihak kepolisian memburu pelaku hingga ke Sumatra Utara (Sumut).

Pelaku adalah SS (41) warga Dusun III Bencah Pudu Permai, Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia membongkar rumah korban bernama Murni Maryati (51) pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB lalu di Jalan Raya Kubang, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Dari peristiwa ini berhasil diamankan barang bukti jam tangan tali hijau merk Rolex, satu jam tangan bulat rantai besi warna kuning merk Rolex, tas kain warna coklat merk Mandiri, hp android merk Samsung, kotak jam tangan warna hitam, cincin besi mata batu warna merah, televisi merk Panasonic, sepasang speaker tinggi merk LG, speaker pendek merk LG, satu set belender merk Miyako, televisi merk LG dan martil.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Siak Hulu, usai terima laporan korban langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan titik terang siapa pelaku.

Kemudian ditemukan posisi pelaku, pada Rabu (1/6/2022) sekira jam 10.30 WIB Iptu Novris H. Simanjuntak bersama team opsnal Polsek Siak Hulu sampai di Polsek Perbaungan Sumatra Utara dan selanjutnya berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Setelah itu, pada Kamis (2/6/2022) Team Opsnal melakukan kordinasi dengan Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli serdang untuk melakukan penyelidikan pada pelaku di wilayah hukum Polsek Tiga Juhar.

Selanjutnya pada Jumat (3/6/2022) sekira jam 14.30 Tim melakukan penangkapan pelaku di depan Rumah mertuanya Jalan Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar, mengatakan bahwa hari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***