
BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Walikota Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara, ND (36), ditangkap saat sedang mengisap sabu di salah satu tempat kost di jalan Lembaga tepatnya di depan kantor Pengadilan Agama Bengkalis, Selasa (25/3/2014) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Selasa (25/3), mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang sering melihat tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Tersangka kita tangkap saat sedang mengisap di tempat kostnya berkat informasi warga sekitar," katanya.Saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan satu buah pirek yang masih terdapat sisa sabu, seperangkat bonk, satu buah mancis dan satu buah jarum.
Ditambahkan Willy, wanita yang beralamat di Jalan Anwar Idris Lingkungan 3 Kota Tj Balai Asahan - Sumut ini diketahui sudah dicari selama kurang lebih 2 bulan oleh kantor dimana tersangka berdinas, dikarenakan sudah tidak masuk kerja. Hal ini dibuktikan adanya surat panggilan yang kedua dari instansinya.
"Kita masih pengembangan apa maksud yang bersangkutan ngontrak di jalan lembaga. Menurut pengakuannya dia (tersangka) kost di Bengkalis alasannya mau jenguk pacarnya yang saat ini masih mendekam di lapas. Padahal dilihat dari identitasnya masih berstatus istri orang dan belum bercerai," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Bengkalis dan diganjar dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.(jfk)