PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Provinsi Riau berhasil menggagalkan peredaran sembilan kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Minggu (17/3/2019).

Informasi ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan, BNN Riau, AKBP Haldun kepada GoRiau.com di Pekanbaru, pada Selasa (19/3/2019).

AKBP Haldun menerangkan, bahwa barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Kemudian, diselundupkan ke Aceh dengan memanfaatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial nama Sm sebagai kurirnya.

Dalam aksinya untuk mengelabui petugas, Sm pun membawa serbuk haramnya menuju ke Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan travel dan dikawal dengan mobil merah dengan nomor polisi BK 1385 ZZ. Namun, modus Sm tersebut sudah diketahui petugas. Sehingga petugas langsung saja memeriksa mobil tersebut.

Dari penggeledahan di travel itu, Sm ditemukan membawa lima bungkus sabu dan empat bungkus sabu lagi ditemukan di mobil merah.

"Benar, ada penangkapan narkoba oleh BNN Pusat di daerah kita dan kita hanya memback-up saja. Ada sembilan bungkus sabu yang diamankan, ditaksir sekitar sembilan kilogram," kata Haldun.

Dari operasi itu juga, BNN meringkus enam tersangka, yakni Ar sebagai pengendali, Hr, Ad dan Sm sebagai kurir, serta Hm dan Kd sebagai ABK.

"Untuk saat ini masih pengembangan. Saat ini enam tersangka itu, kita tahan di sini. Mereka ini jaringan dari Malaysia, Rupat, Dumai," terang Haldun. ***