
BENGKALIS, GORIAU.COM - Tiga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS, ternyata terdaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan Mandau-Pinggir. Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, aturannya sudah jelas, pilih CPNS atau berhenti.
Kepala BKD Bengkalis melalui Sekretaris BKD H Noor Alamsyah, Minggu (2/3), mengatakan ia telah mendapat laporan Panwaslu bahwa ada 2 CPNS dari honorer K2 yang lolos CPNS jadi caleg. BKD juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada1 orang lagi CPNS honorer K2 yang jadi caleg.
"Kita sudah ambil tindakan dengan memanggil caleg bersangkutan," ujar Alam.
Menurut Alam, aturan kepegawaian jelas-jelas mengatur bahwa PNS dilarang berpartai atau bergabung dengan partai politik manapun. Karena itu dalam kasus ini, BKD tidak akan mentolerir jika ada CPNS yang menjadi caleg.
BKD tidak mengambil keputusan mengharuskan CPNS bernsangkutan untuk melepas status calegnya. BKD hanya memberikan alternatif, pilihan mana yang akan dipilih yang bersangkutan, apakah tetap jadi caleg atau CPNS.
"Dari tiga CPNS yang menjadi caleg itu, satu orang diantaranya sudah kita panggil. Ia akhirnya mengakui bahwa menjadi caleg salah satu parpol. Dalam kasus ini, kita telah memberikan pandangan dan pilihan kepadanya, apakah akan menjadi caleg atau tetap memilih CPNS. Karena aturan jelas melarang seorang pegawai negeri sipil dilarang ikut partai politik," ungkap Alam.
Terhadap pilihan yang disodorkan ini jelas Alam lagi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban pasti, apakah akan memilih CPNS atau tetap lanjut menjadi caleg.
"Dia masih pikir-pikir dulu dan akan mengkoordinasikan hal ini dengan partainya. Jika memilih menjadi CPNS tak tolernasi untuk menjadi caleg. Sementara caleg yang dua orang lagi juga segera kita panggl," tutup Alam.(jfk)