DUMAI - Badan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (BKBPPA) Dumai hingga saat ini belum memiliki tenaga psikologi anak dan pengacara tetap untuk mendampingi kasus anak dan perempuan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) BKBPPA Dumai Irfan Wahyudi kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (20/12/2016). Psikologi yang ada saat ini hanya psikologi industri, kalau pun ada psikologi anak harus didatangkan dari Pekanbaru.

"Anak yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan, butuh pendampingan psikologi anak. Karena kalau psikologi industri tidak bisa mendampingi hingga ke pengadilan," bebernya.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Pencabulan di Dumai, Pernah

Begitu juga menurutnya dengan pengacara tetap. Yang ada sekarang ini hanya pengacara sukarela sebagai pendampingan saat proses hukum anak dan perempuan di pengadilan.

Baca Juga: Kasus Anak dan Perempuan di Dumai Meningkat 12 Persen di 2016

"Kita belum memiliki pengacara tetap, sehingga proses hukum terkadang tidak maksimal saat pendampingan di pengadilan. Karena untuk anggarannya sendiri sudah ada. Kita akan koordinasi lintas sektor bagaimana hal ini bisa dilakukan tanpa menyalahi aturan," ungkapnya.*** #DUMAI