
PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru merespons aduan yang dilayangkan oleh perwakilan pedagang Sukaramai Trade Center (STC). Keluhan tersebut bermuara dari pernyataan salah satu anggota dewan di media massa yang dinilai memicu keresahan dan ketidakpastian di tengah polemik hak guna bangunan kios pedagang.
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal menegaskan bahwa fokus laporan yang diterima instansinya murni berkaitan dengan ranah komunikasi publik sang legislator, bukan pada sengketa tata kelola pasarnya itu sendiri.
"Ini bukan masalah pasarnya. Ada anggota dewan kita menyampaikan berita dan informasi itu dianggap mereka tidak sesuai," urai Nofrizal memberikan klarifikasi pada Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, puluhan pedagang mendatangi gedung perwakilan rakyat untuk memprotes narasi terkait rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disuarakan oleh anggota DPRD tersebut. Pedagang menilai wacana yang dilempar ke ruang publik itu tidak sejalan dengan fakta yang mereka pahami, sehingga menciptakan kebingungan.
Tunggu Disposisi Resmi
Terkait langkah tindak lanjut, Nofrizal menjelaskan bahwa majelis kehormatan belum mengambil kesimpulan apa pun. Pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi agar proses pemeriksaan bisa berjalan sesuai dengan tata tertib lembaga legislatif.
"Pengaduan itu harus melalui surat resmi yang dimasukkan ke DPRD. Nanti Ketua DPRD memberikan disposisi kepada BK untuk diteliti," terangnya.
Sesuai dengan mekanisme internal, setelah surat aduan tersebut didisposisikan, barulah jajaran BK akan membedah materi laporan secara komprehensif. Selama proses telaah awal ini berlangsung, identitas anggota dewan yang menjadi objek aduan belum akan dipublikasikan secara resmi.
Nofrizal juga mengingatkan bahwa masuknya laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran kode etik. Aduan tersebut baru sebatas pintu masuk bagi BK untuk mendalami duduk perkara dan menilai kesesuaian tindakan anggota dewan dengan asas kepatutan.
"Intinya, anggota DPRD kita menyampaikan suatu hal, lalu mereka anggap itu tidak betul. Itu saja yang akan kita proses," pungkasnya. ***