PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan. Menurut dia, ini adalah regulasi yang sangat dinantikan masyarakat.

Selama ini, kata Husaimi, masyarakat Riau yang berada di sekitar kawasan hutan hanya menjadi penonton disana, padahal jika digali, ada banyak potensi yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat.

Namun, saat ini masyarakat belum bisa menggali potensi hutan karena belum ada ketentuan tentang kategori ilegal logging. Masyarakat takut jika nanti mereka terkena pasal pidana karena dianggap ilegal logging.

"Ada kayu busuk di dalam hutan, diolah masyarakat, kemudian dibawa ke luar, kena tangkap karena dituduh ilegal logging. Kondisi sekarang, kita kan tidak tahu garis ilegal loging itu bagaimana," kata Husaimi, Sabtu (13/8/2022).

Husaimi mengakui dirinya memiliki keinginan untuk masuk dalam Panitia Khusus (Pansus), karena di Dapilnya, persoalan pengelolaan hutan menjadi dilema bagi masyarakat.

"Perda ini penting untuk dipercepat, supaya ada kepastian hukum tentang hutan. Bagaimana mengelolanya, siapa yang bisa mengelola, dan hal lainnya," tambahnya.

Kalau misalnya ada regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan hutan, sambung politisi Partai PPP ini, masyarakat bisa berkreasi dan dampaknya terjadi peningkatan ekonomi serta ada potensi retribusi yang menunjang PAD.

"Fenomena sekarang, hutan tetap digarap oleh oknum-oknum, semua rugi, pemerintah rugi dan masyarakat juga ikut rugi. Bahkan di kampung saya, di Pujud itu, monyet pun udah datang ke rumah warga, karena tak ada tempat lagi di hutan. Makanya, harus ada aturan baku," tutupnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan senin lalu, Gubernur Riau Syamsuar menuturkan Provinsi Riau memiliki sumber daya hutan pada kawasan hutan seluas kurang lebih 5,4 juta hektare atau mencapai 62,13 persen dari wilayah Provinsi Riau.

Potensi sumber daya alam ini terutama berada di wilayah kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat berkelanjutan. Baik secara ekonomi, sosial maupun kualitas lingkungan hidup.

Dikatakan Gubri, salah satu amanah Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Di antaranya dalam pelaksanaan tata hutan wilayah KPH dan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

"Oleh karenanya sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan yang secara strategis, diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan rendah karbon dan Riau hijau, diperlukan terobosan kebijakan agar potensi sumber daya hutan dapat memberikan manfaat secara merata," ungkap Gubri.

Diakui dia, pengelolaan sumber daya hutan secara lestari di Provinsi Riau menghadapi beberapa tantangan dan peluang. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat memberi tekanan adanya alih fungsi lahan, kasus perambahan, dan illegal logging.

Dominasi lahan gambut yang mencapai lebih dari 4,9 juta hektare juga memerlukan pengelolaan secara bijaksana agar tidak terjadi karhutla yang memicu emisi karbon dan mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Hal ini sangat strategis mengingat komitmen Riau sebagai salah satu Provinsi Pilot Pembangunan Rendah Karbon (MoU Gubernur Riau dengan Bappenas Tahun 2020, red) yang juga terkait kebijakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Serta capaian target kontribusi penurunan emisi melalui Indonesia’s FOLU Net Sink.

Pada sisi lain, pemanfaatan potensi jasa lingkungan dan hasil nonkayu perlu dioptimalkan sebagai potensi sumber PAD bidang kehutanan. Baik melalui skema perizinan berusaha maupun perhutanan sosial. Demikian juga dukungan penyelesaian keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang akan memberi kontribusi siginifikan terhadap penerimaan negara dan daerah.

"Serta kepastian hukum dan iklim investasi. Oleh karenanya keberadaan 13 UPT KPH pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai wadah dan organisasi pengelolaan hutan tingkat tapak, perlu dukungan kebijakan daerah agar mampu mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsinya," ujar Gubri. ***