SELATPANJANG - Batas akhir tax amnesty (pengampunan pajak) sangat singkat yaitu per tanggal 31 Maret 2017. Sementara, saat ini kondisi perekonomian belum stabil alias memprihatinkan.

Dalam bincang-bincang Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan dengan GoRiau, Rabu (5/10/2016) malam, dari pengampunan pajak ini masih banyak yang harus dijelaskan. Apalagi, kata Fauzi Hasan, pengampunan pajak mulai merambah ke masyarakat yang berpenghasilan Rp4,5 juta.

Kata Fauzi, seandainya warga (wajib pajak). memang sudah mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan harus membayar sesuai ketentuan tax amnesti, sementara uang belum ada. Tentu ini menjadi pertanyaan baru di tengah gonjang ganjingnya perekonomian.

"Misal masyarakat ada yang telah melapor dan memiliki kebun sagu, total Rp100 juta. Dia harus mengeluarkan 3 persen atau sekitar Rp3 juta, lalu uangnya dari mana. Apa harus nunggu sagunya dipanen baru dibayar, sementara batas waktu singkat," ujar Fauzi.

Hal ini juga ditanyakan Fauzi ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis Bambang Sutikno SE AK, saat sosialisasi tentang pengampunan pajak. Menurut Sutikno, di daerah lain warga bisa meminjam di salah satu bank guna membayar pengampunan pajak itu.

Hal ini menurut Fauzi bukan solusi yang baik. Dimana warga masyarakat harus berhutang untuk membayar hutang (pajak, red), lalu harus memikirkan pula cara membayarkan hutang ke Bank. "Masalah solusi ini sempat saya tanyakan saat sosialisasi terkait tax amnesty," beber Fauzi.

Meski demikian, Fauzi memandang kebijakan pemerintah pusat tentang pengampunan pajak ini sangat bagus. Hal itu dianggap sebagai kesempatan untuk membersihkan harta. Namun, waktu yang singkat tentu menjadi kegalauan tersendiri bagi masyarakat banyak.

"Kan undang-undangnya baru dibentuk. Harusnya disosialisasikan dulu, minimal 1 tahun. Jelaskan bagaimana cara pembayaran, dan sebagainya. Awalnya kan sasarannya uang luar negeri, ini melebar jadi ke masyarakat," kata Fauzi juga.

Terkait pemberlakuan sama antara wajib pajak yang berpendapatan besar dengan pendapatan kecil juga bukan solusi yang baik. Menurut Fauzi juga, harusnya persen yang dikeluarkan wajib pajak berpenghasilan Rp1 miliar berbeda dengan yang berpanghasilan Rp5 juta. "Tapi saat ini semuanya sama. Periode satu harus membayar sekian persen, periode dua sekian persen. Jangan seperti itu," harap Fauzi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis Bambang Sutikno SE AK mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan kondisi keuangan Indonesia yang sedang krisis, dengan adanya Tax Amnesty pemerintah berharap semua wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pendapatan dan Harta Kekayaan nya ke kantor pajak, bagi wajib pajak yang terhutang dibawah tahun 2015 akan dilakukan penghapusan, dan hanya dikenakan uang tebusan 2 persen untuk periode I, 2 persen untuk Periode kedua, dan periode 3 sebesar 5 persen.

Tax Amnesti cukup singkat yakni hingga 31 Maret 2017 mendatang, setelah itu bagi wajib pajak yang melakukan penunggakan akan dikenakan denda cukup berat yakni 48 persen. ***