JAKARTA – Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M disambut positif, namun juga disertai catatan kritis dari DPR RI. Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa kebijakan penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan dan harus disertai keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami minta pemerintah menjamin kualitas layanan dan keberlanjutan keuangan haji. Penurunan biaya ini harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan — mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi,” ujar Selly, Kamis (30/10/2025).

Politikus PDIP itu menilai, keterbukaan data menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai sejauh mana efisiensi biaya benar-benar berdampak pada layanan. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana dan kerja sama dengan pihak penyedia layanan di Arab Saudi.

“Pemerintah harus membuka data dan kontrak layanan secara transparan. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik. Apalagi tahun ini menjadi momentum penting karena Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi turut terlibat langsung dalam pelayanan untuk jemaah Indonesia,” tambahnya.

Selly juga menyoroti dua perusahaan (syarikah) penyedia layanan haji di Arab Saudi yang ditunjuk pemerintah. Ia berharap pengalaman negatif pada musim haji sebelumnya—seperti keterlambatan konsumsi dan kualitas hotel yang tidak sesuai standar—tidak lagi terulang.

“Jemaah kita sudah menunggu lama. Mereka tidak hanya butuh fasilitas, tapi juga penghormatan terhadap nilai ibadah yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Meski demikian, Selly tetap mengapresiasi kerja sama Komisi VIII DPR dan pemerintah yang berhasil merumuskan biaya haji secara cepat dan akuntabel. “Keputusan ini menjadi kado bagi umat Islam Indonesia. Kami berharap hasil pembahasan ini diterima masyarakat dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, biaya haji 2026 dipastikan turun sebesar Rp2,89 juta dari tahun sebelumnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.366, lebih rendah dari BPIH 2025 yang mencapai Rp89.410.258,79.

“Penurunan ini bahkan Rp1 juta lebih rendah dari usulan awal pemerintah. Hasilnya akan segera dibahas dalam rapat kerja lanjutan bersama Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Wachid.

Penurunan BPIH menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji, namun di sisi lain menuntut pemerintah untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran, agar efisiensi tidak berujung pada penurunan mutu pelayanan. ***