JAKARTA – Misteri keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim yang menjadi buronan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini belum juga terpecahkan. Kementerian Imigrasi mengaku masih menelusuri jejak sang buronan melalui kerja sama lintas negara, namun belum menemukan titik terang di mana Jurist Tan bersembunyi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi di berbagai negara. “Sampai saat ini, belum ada kepastian tentang keberadaan dari pada buronan Kejaksaan Agung atas nama Jurist Tan,” kata Yuldi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Belakangan muncul informasi bahwa Jurist Tan telah berada di Amerika Serikat. Namun, Yuldi menegaskan kabar itu belum bisa dipastikan. “Kami masih melakukan koordinasi dengan seluruh perwakilan imigrasi di luar negeri untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Nama Jurist Tan sempat disebut-sebut bersembunyi di beberapa negara lain, namun seluruhnya masih bersifat dugaan. “Semua informasi kami catat untuk verifikasi, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan di mana dia berada,” jelas Yuldi.

Sebagai langkah hukum administratif, Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Indonesia milik Jurist Tan sejak bulan lalu. Tindakan ini diambil agar negara tempat ia berada dapat melakukan deportasi ketika izin tinggalnya habis. “Dengan pencabutan paspor itu, otomatis status kewarganegaraan yang bersangkutan di luar negeri tidak sah, dan bisa dideportasi,” terang Yuldi.

Jurist Tan menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2023.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pendidikan karena menyangkut anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dan sekolah di seluruh Indonesia. Jurist Tan yang pernah menjadi staf khusus Nadiem Makarim pada 2019–2020 disebut berperan dalam proses pengadaan yang sarat penyimpangan.

Hingga kini, keberadaan Jurist Tan masih menjadi teka-teki. Sementara pemerintah terus menegaskan komitmen untuk menelusuri jejaknya, publik menanti kepastian: apakah buronan ini akan benar-benar bisa dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau justru menjadi nama baru dalam daftar panjang pelaku korupsi yang hilang di luar negeri. ***