PEKANBARU - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melarang penggunaan bitcoin sebagai alat tukar untuk transaksi pembayaran.

Kepala BI Perwakilan Provinsi Riau, Siti Astiyah menegaskan, bahwasanya transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah. Sehingga penggunaan bitcoin dianggap tidak legal.

Ia menguraikan, bahwa saat ini di dunia terdapat 1300 mata uang virtual, lima besarnya adalah Bitcoin, Ethereum, Ripple, Bitcoin Cash dan Cardano. Sedangkan, yang paling dikenal di Indonesia adalah Bitcoin.

"Mata uang virtual (virtual currency), termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Penggunaannya dilarang," ujar Siti Astiyah di Pekanbaru, Rabu (24/1/2018).

Lebih lanjut, Siti menguraikan, bahwa mata uang virtual merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian serta dikontrol oleh komunitas pengembang serta digunakan dan diterima oleh anggota komunitas virtual.

"Tidak ada regulator yang jelas seperti bank sentral tertentu yang berwenang mengatur tentang mata uang tersebut. Bahkan, identitas pelaku bisa disamarkan dan tidak dapat diidentifikasi sehingga rawan money laundering dan kejahatan lainnya," tandasnya. ***