TEMBILAHAN - Pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pertimbangannya, angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Terkait perubahan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil pun akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

"Besok jadwal pertemuan kita di sesi keempat, jadi semua yang terkait dengan sistem perengkingan dibahas besok, ujar Kepala BKD Inhil," Fauzar saat ditemui GoRiau.com, Jumat (23/11/2018).

Meski belum mengetahui secara pasti terkait sistem perengkingan ini, namun sejauh yang diketahuinya, dikatakan Fauzar setiap formasi akan diambil 3 orang yang memiliki nilai tertinggi.

"Tekhnisnya seperti apa, ya besok kita ketahui. Cuma ya itu, setiap formasi diambil 3 tertingginya," lanjutnya.

Meskipun menggunakan sistem perengkingan, namun dijelaskan Fauzar hal itu tidak akan menggangu para peserta yang awalnya sudah lulus passing grade.

"Yang jelas nanti, yang lulus passing grade dan yang dari perengkingan, terus ujian Seleksi Kompetensi Bidang (BKD). Mana yang berhasil di SKB ini, ya itu yang bakal jadi CPNS Inhil," terang Fauzar.

Dari total 5.382 orang peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Inhil, hanya 52 orang yang berhasil mencapai Passing Grade.

Sementara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan jatah sebanyak 342 kuota untuk Inhil. ***