PEKANBARU - Tenggat waktu penyerahan pelengkapan persyaratan menjadi tuan rumah Porprov X Riau 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Desember 2018 esok.
Hal itu dikatakan Ketua KONI Riau, Emrizal Pakis saat berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (4/12/2018) di Kantor KONI Riau, Jalan Gajahmada, Kota Pekanbaru, Riau.
"Waktu penyerahan kelengkapan persyaratan menjadi tuan rumah Porprov X Riau 2021 kita perpanjang sampai besok," ucapnya.
Emrizal menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga kabupaten/kota yang sudah melengkapi beberapa persyaratan yang diberikan oleh tim penjaringan dan penyaringan tuan rumah Porprov X Riau 2021.
"Saat ini sudah ada tiga kabupaten/kota yang sudah melengkapi beberapa persyaratan, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)," tuturnya.
"Ada satu kabupaten lagi yang juga akan mengajukan diri sebagai tuan rumah Porprov X Riau 2021, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti yang baru akan menyerahkan seluruh kelengkapan persyaratan Rabu esok," lanjut Emrizal.
Emrizal menjelaskan, tiga kabupaten/kota yang sudah melengkapi sebagian persyaratan, masih memiliki beberapa kekurangan. Seperti, sudah mendapat persetujuan dari bupati/walikota tapi belum mendapatkan persetujuan dari DPRD-nya dan begitu juga sebaliknya.
"Dan persyaratan administrasi ini harus sudah dilengkapi besok dan setelah itu tim verifikasi akan langsung mendatangi kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melihat kesiapan venue dan sebagainya," pungkas Emrizal. ***