PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (19/1/2016), secara resmi menyerahkan tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan (Karlahut), Frans Katihokang (FK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci- Riau untuk selanjutnya disidangkan.

FK yang menjabat sebagai manager operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) itu diduga lalai, hingga menyebabkan lahan perusahaan seluas 533 hektar hangus terbakar, dan menimbulkan bencana asap di Riau.

"Dari lima tersangka (perusahaan), satu orang diantaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan (FK) untuk berikutnya disidangkan," sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim kepada GoRiau.com, Rabu (20/1/2016) sore.

Kombes Arif mengatakan, kelalaian yang dilakukannya menyebabkan konsesi kebun PT LIH seluas 533 hektar yang berlokasi di Langgam Kabupaten Pelalawan ini terbakar hebat, Agustus 2015 lalu. Sebagai upaya pemadaman api, PT LIH menerjunkan empat orang untuk memadamkan api.

Setelah diselidiki, Dit Reskrimsus Polda Riau juga menemukan fakta lain, dimana PT LIH diduga tidak memiliki fasilitas memadai untuk pemadaman api, dimana hanya tersedia satu mesin pompa air. "Selain FK, kita juga sudah menetapkan satu tersangka mewakili perusahaan (PT LIH) berinisial INW," sebutnya.

Terkait ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. "Kita sudah menerima tahap II dari Polda Riau. Selanjutnya akan segera disidangkan," kata dia, Rabu (20/1/2016).

Untuk diketahui, status FK di Kejari Pangkalan Kerinci adalah tahanan kota. Ini dibenarkan oleh perwakilan dari pihak PT LIH, Legiman. "Benar, sudah dilimpahkan semalam. Statusnya tahanan kota," jawabnya saat dihubungi GoRiau.com melalui sambungan telepon. ***