JAYAPURA – Aparat Polres Merauke menangkap siswa SMA berinisial TP. Remaja berusia 16 tahun itu diduga mencabuli paksa ibu rumah tangga berinisial NY (37).

Dikutip dari sindonews.com, pelaku berhasil merudapaksa korban dengan mengancam akan membunuh wanita tetangga kosnya itu bila melawan. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku meletakkan parang di samping leher korban.

Kasus rudapaksa itu dilaporkan suami korban ke Polres Merauke. Usai menerima laporan, polisi segera menyelidiki kasusnya dan menangkap pelaku.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, pelaku dan korban tinggal bertetangga di rumah kos yang berlokasi di Gang KPKN Sepadem, Merauke.

''Pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut dengan dipengaruhi miras. Dia membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban,'' ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Ariffin, KBO Satreskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Satreskrim Polres Merauke, Rabu (9/3/2022).

Dituturkan Kapolres, pencabulan paksa itu bermula saat pelaku bermaksud mencuri di rumah korban. Ketika masuk ke rumah, dia melihat korban sedang tidur. Pelaku pun langsung memerkosanya.

''Pelaku mengancam dengan parang yang diletakan pada leher korban,'' katanya.

KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta sebilah parang yang digunakan saat beraksi.

''Saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada di rumah. Usai istrinya diperkosa, suami korban pulang dan langsung melapor,'' kata Joko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dia juga dijerat dengan pasal kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.

''Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis,'' ucapnya.***