PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, hingga kini belum melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan Mulyono, korban perampokan hingga tewas dilokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru Senin pagi (27/10) silam, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kejaksaan mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan penyusunan rencana dakwaan (Rendak) oleh Jaksanya.

''Belum lagi, kan baru kita terima,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH MH, diruangannya baru-baru ini.

Ia mengatakan masih ada waktu, untuk melimpahkan berkas kasus pembunuhan pengusaha harian atau kelontong, itu ke Pengadilan.

''Pelimpahan ke Pengadilan kan 20 hari, nanti cepat dikirim ada apa-apanya,'' terang Ferly.

Seperi diberitakan sebelumnya, pihak Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga dari empat pelaku perampokan di Jalan Sudirman dengan manggasak uang Rp300 juta pada Selasa (28/10) malam hingga rabu dini hari.

Ketiga tersangka tersebut, Edison Purba (29), Monang Simanjuntak (34) dan Amin Fauzi (37) di Kampar. Sedangkan 1 (Satu) pelaku lainnya yaitu Yusuf Palembang, kini masih buron. Diduga Yusuf Palembang, otak sekaligus eksekutor hingga menewaskan korban. (adt)