JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022) melalui siaran resminya mengatakan, dua berkas itu masing-masing atas nama tersangka SD, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka RTR, dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Selanjutnya, tambahnya, para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan yaitu tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan untuk tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.

''Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,'' jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung. ***