JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 yang menjerat Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran sebagai tersangka. Kedua petinggi PT Arta Niaga Nusantara itu bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Handoko dan Melia telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

''Tim Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS (Handoko Setiono) dan kawan-kawan yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tesangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Tim JPU, sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Handoko dan Melia menjadi kewenangan Tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021. Handoko diketahui ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki maksimal waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Handoko dan Melia. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. "Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Handoko dan Melia merupakan dua dari 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta enam orang kontraktor lainnya I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Lili memaparkan, kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 yang menjerat Handoko dan Meliq sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara.

Padahal sejak awal lelang dibuka, PT Arta Niaga Nusantara telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT Arta Niaga Nusantara dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Sementara Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenanfkan proyek ini. KPK menemukan berbagai rekayasa dan manipulasi dalam proyek ini serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 156 miliar. ***