PEKANBARU – Berkas perkara kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Kamis (28/5/2026).

Jeni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Tindakan medis ilegal tersebut berdampak serius karena menyebabkan sejumlah korban mengalami luka hingga cacat permanen.

Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan Jeni, Selasa (28/4/2026). Penangkapan ini dilakukan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah ia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. ***