SELATPANJANG, GORIAU.COM - Rencananya kalau tak ada halangan, besok (Kamis tanggal 16 April 2015) sebanyak 14 persil lahan di Jalan Lingkar Dorak akan dibayar ganti ruginya. Pasalnya, lahan yang diklaim milik warga itu telah dibuktikan dengan surat menyurat lengkap.


Hal itu sebagaimana diungkap Kepala BPN Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Rabu (15/4/2015). Kata Suwandi, untuk tahap pertama ini ada 14 persil lahan yang akan dibayar. "Paling lambat Jumat sudah dibayarkan. Berkas mereka sudah lengkap, hanya tinggal ditandatangani Kadis PU saja lagi," ujar Suwandi.
Dilanjutkan Suwandi, pada tahap kedua, kembali akan dilakukan pembayaran ganti rugi pada 7 persil. Itu artinya, tambah Suwandi, untuk tahap pertama dan kedua ini yang lengkap berkas ada 21 persil dari keseluruhan 47 persil.
Dengan dibayarkannya ganti rugi tahap pertama dan kedua, berarti masih ada 26 persil yang belum melengkapi persyaratan sesuai aturan. "Untuk pembayaran ganti rugi tahap ketiga tergantung berkas dari masing-masing pemiliknya, apakah lengkap atau belum," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, Kepala BPN Kepulauan Meranti itu, menegaskan, jika ingin segera selesai dan dibayarkan ganti rugi lahan tersebut, maka pemilik harus melengkapi sesegera mungkin semua berkas yang dipersyaratkan. Sebab, pihaknya melaksanakan pembayaran itu secara transparan dan sesuai peraturan pedundang-undangan yang berlaku.
"Intinya, kalau tidak lengkap tidak bisa dibayarkan. Sebab, kita menjalankan ini sesuai prosedur agar tidak bermasalah dibelakang hari nantinya," tegas Suwandi.
Dapat disampaikan pula, beberapa waktu lalu sejumlah warga yang mengaku lahannya terkena proyek Dorak Port di Jalan Lingkar itu sempat memblokir akses ke pelabuhan tersebut, karena ganti rugi belum juga dilakukan oleh Pemda.(zal)