PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus tegas terhadap 'kenakalan' Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana sering tertangkap dan 'kelayapan' di luar kantor saat jam-jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur, Kamis (22/5/2014), menjelaskan, sebenarnya sudah ada sanksi yang bisa diberlakukan bagi pegawai yang indisipliner tersebut.

"Bisa saja lebih sering melakukan indispliner seperti ditangkap tadi dengan penanadaan gaji berkala, promosi jabatan atau kenaikan pangkat," kata Guntur.

Meski itu belum sepenuhnya dilakukan, minimal bisa mengurangi tingkat indisipliner para PNS saat ini. Persoalan ini berangkat dari sering tertangkapnya PNS Pemprov Riau di luar kantor pada saat jam kerja.

Rabu (21/5/2014) kemarin, sebanyak 37 PNS Pemprov Riau ditangkap Satpol PP Riau di tempat yang berbeda-beda. Kali ini, Satpol PP langsung bekerjasama dengan BKD Riau dan Inspektorat Riau. PNS yang ditangkap langsung didata di tempat.***