PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau mengatakan, hari ini,  Kamis (28/4/2016) ada sekitar 12 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pengusutan dugaan suap APBD Riau. Sebagian dari mereka ada nama anggota/mantan di DPRD Riau.

Dari semua itu, ada sembilan nama yang mendapat konfirmasi dari Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Mereka antara lain Eka Putra, PNS (bendahara) BPBD Riau, Ronny Bowo Leksono, Yayat Hidayatullah dari BPKAD, Joni Irwan (mantan Kadispenda), Ahmad Fadillah selaku mantan Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Biro Perlengkapan.

Lainnya, adalah Yefrizal, Indriadi, Edi Saputra (Kabid Adm dan Analisa BPKAD) Riau, Ramilus (PNS)/staf Sekwan DPRD Riau dan terakhir Army Sanjaya, staf Komisi D DPRD Riau. Dari nama-nama itu, baru dua yang tampak menyelesaikan pemeriksaan, yakni Yayat dan Ahmad Fadillah.

"Saya ngantar berkas saja. Kalau diperiksa iya sebagai saksi untuk Pak Suparman dan Johar Firdaus. Ada empat pertanyaan tadi," sebut Ahmad saat diwawancarai GoRiau.com, usai keluar dari ruang pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

Sementara Yayat, tak banyak berkomentar. Ia menjelaskan kalau kedatangan dirinya cuma untuk mengantar berkas. "Antar berkas dan jadi saksi. Kalau saya dari BPKAD," jawabnya sambil berlalu pergi. Hingga berita ini diturunkan, sudah ada empat orang yang memenuhi panggilan penyidik KPK, di Pekanbaru. ***