PEKANBARU, GORIAU.COM - Perlakukan khususnya diberikan kepada mantan Bupati Rokan Hulu. Ramlan Zas. Jika terdakwa lain diantar pakai mobil tahanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, namun Ramlan justru diantar menggunakan mobil pribadi merek Avanza.
Ramlan Zas yang dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (30/11/2012), datang sekitar pukul 14.30 Wib dengan mengenakan pakaian kemeja batik warna hijau. Ramlan yang dibawa dari Lapas Pekanbaru turun dari mobil Avanza warna hitam Nopol B 2397 BA. Begitu turun, selanjutnya mantan Bupati Rohul ini langsung disambut oleh sang istri dan sanak keluarga lainnya. Kemudian, mereka pun makan siang bersama di Ruang Tunggu Jaksa.Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas, ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rohul, dan sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang). Ramlan Zas diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, telah melakukan korupsi dana pengadaan genset pada saat menjabat sebagai Bupati Rohul 2005-2006 silam. Proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA senilai Rp 45 miliar itu, dianggarkan dalam APBD Rohul tahun 2006 lalu. Dana tersebut masuk dalam pos anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 milyar. (rpc)