PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,  akan menerapkan sistim grading (peringkat) jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ini dilakukan, dalam rangka penentuan standarisasi pemberian tunjangan bagi PNS.  Dengan sistem ini, maka akan tercipta standarisasi tunjangan pegawai sesuai dengan bobot kerja.

Rencana penerapan kebijakan Pemprov Riau itu diutarakan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Djamaluddin, Jumat (30/11/2012) kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com di Kantor Gubernur Riau. ''Rencananya di tahun 2013, sistim grading ini sudah kita terapkan,'' sebutnya.Hardy memaparkan, sejauh ini Pemprov sedang melakukan evaluasi dan menyusun grading jabatan sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Penyusunan grading akan melibatkan BKD Riau dan Biro Keuangan."Sistem ini pertama kali diterapkan oleh pihak BKN Pusat. Meski tidak ada deadline yang diberikan BKN Pusat, namun daerah diminta menyiapkan secepatnya. Hal ini untuk menciptakan standarisasi tunjangan pegawai,'' terang Hardi lagi.Tidak hanya itu, Hardy mengharapkan jika pemerintah kabupaten/kota di Riau, juga dapat menggunakan sistim Job Grading ini. Sehingga, penetapan tunjangan PNS sesuai dengan jabatan yang diembannya.Sementara Kasubdis Tunjangan Direktorat BKN Pusat Wagiran menegaskan, penerapan sisitim grading tersebut merupakan amanat semangat reformasi birokrasi, yang menyatakan jika pemberian tunjangan tergantung pada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan."Diantara kriteria yang dimaksud adalah,  jabatan struktural, lingkup tugas, wewenang, hubungan kerja dan tingkat kesulitannya,"terang Wagiran.Lebih jauh Wagiran mengatakan, sejauh ini untuk di tingkat pusat sudah ada 26 instansi yang divalidasi. Penerapan sistim job grading ini, dalam rangka menyeragamkan tunjangan PNS di daerah. (rpc)