PEKANBARU, GORIAU.COM-Seti Sumartini (49), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Pekanbaru dilaporkan ke polisi. Ia dituduh melakukan pencurian di salah satu Apotek di Jalan Cempaka Kelurahan Padang bulan, Kota Pekanbaru.
Dalam laporan Martin Indra Jaya (30), selaku korban dan pemilik Apotek menyatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wib pada Rabu (14/6/2014).
Ketika itu, Seti Sumartini bersama empat rekannya mendatangi Apotek korban dalam rangka tugas penertiban obat, makanan, kosmetik dan alat-alat kesehatan. Ternyata, diluar dugaan korban, pelaku masuk ke kamar pribadi korban yang berada di luar area Apotek.
Di dalam kamar, pelaku langsung mengambil Carnophen sebanyak 6.000 tablet dengan taksiran kerugian Rp50 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban mendatangi Polresta Pekanbaru dan melaporkan pelaku.
Berkenaan dengan kasus ini, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Robert Hariyanto melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, Selasa (17/6/2014) membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, laporannya ada. Saat ini pihak kita tengah melakukan penyelidikan kasus ini," ujar Arief.
(san)