PEKANBARU - Aktivitas di kontrakan yang beralamat di Jalan Kulim Gang Pesona, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, sempat dicurigai warga, sebelum akhirnya digerebek aparat Polda Riau terkait Minuman Keras (Miras) oplosan.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga setempat, sebut saja namanya Pak Abdul (Disamarkan, red). Menurut dia, pelaku berinisial RS selaku pemilik usaha Miras oplosan ini dikenal tertutup dan jarang bergaul dengan masyarakat setempat. Bahkan Abdul jarang sekali melihat RS disekitar perumahan tersebut.

"Jarang ke luar. Bergaul dengan warga juga tidak. Jadi rumahnya tertutup terus. Tengah malam baru ada aktivitas, misalnya mobil ke luar - masuk lalu pergi," bebernya saat berbincang dengan GoRiau.com, Kamis (3/8/2017) siang.

RS sendiri mengaku kepada polisi, kalau dirinya sudah mengontrak rumah tersebut selama sekitar sembilan bulan belakangan. Sebelumnya bisnis itu dia lakukan di daerah Angkasa, Kota Pekanbaru. "Dari situ kemudian pindah ke sini," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Hasyim Risahondua.

RS pindah ke Jalan Kulim diduga karena merasa bisnisnya tidak berjalan aman di sana. Demikian disinggung oleh Hasyim. Namun RS membantahnya. "Karena masa kontrakannya sudah habis," jawab pria berusia 52 tahun ini saat konfrensi pers di kontrakan tersebut.

Dari tempat ini, aparat berhasil menyita sedikitnya 17 ribu botol Miras berbagai merek siap edar, hasil dari racikan oleh RS dan lima orang anak buahnya. Ditiap lorong tampak tersusun kotak berisi Miras, drum tempat pencampur racikan hingga alat pres tutup botol.

Pengakuannya, RS belajar meracik Miras dari seorang kenalan di Jakarta. Untuk modal awalnya, pelaku menghabiskan uang senilai Rp200 juta. Uang itu terbilang kecil jika dibanding keuntungan yang didapatnya dalam sehari dalam menjual Miras oplosan itu. ***