
JAKARTA – Bayang-bayang korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) ke tahap penyidikan. Namun, perhatian publik tak hanya tertuju pada kasusnya, melainkan juga pada pernyataan tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo, yang membongkar adanya “benteng perlindungan” bagi aparat nakal di lembaga fiskal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik, termasuk di kantor Bea Cukai dan rumah pribadi pejabatnya. “Barang bukti berupa dokumen sudah diamankan. Ada lebih dari lima lokasi yang digeledah, sebagian di Jakarta dan sebagian di luar Jakarta,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi yang diduga mengetahui alur dugaan penyimpangan ekspor limbah sawit tahun 2022 itu.
Namun, di tengah langkah hukum tersebut, pernyataan Purbaya menjadi sorotan tajam. Ia menyingkap adanya kebiasaan lama di tubuh aparat fiskal—terutama di sektor pajak dan kepabeanan—yang selama ini cenderung melindungi oknum pelanggar hukum demi menjaga penerimaan negara.
“Saya ditanya Jaksa Agung, boleh nggak orang pajak atau cukai yang menyeleweng dihukum? Saya bilang, tentu boleh. Semua sama di mata hukum. Tapi rupanya dulu ada yang dilindungi agar jangan diganggu karena dianggap bisa ganggu pendapatan nasional,” ungkap Purbaya, dikutip dari Monitorindonesia.com.
Menurutnya, praktik perlindungan semacam itu justru menciptakan moral hazard dan memperkuat budaya impunitas di lembaga keuangan negara. “Seolah dikasih insentif untuk berbuat dosa. Kalau begini, korupsi di negara ini sulit diberantas,” tegasnya.
Ia memastikan, era perlindungan bagi pegawai nakal sudah berakhir. “Petugas pajak yang jujur tidak perlu takut. Tapi yang curang, jangan berharap perlindungan. Saya akan lindungi yang benar, bukan yang mencuri,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi POME ini menjadi potret buram tata kelola fiskal yang dikritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan kekosongan regulasi di DJBC selama 2021–2023.
BPK menemukan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pengawasan barang tertentu dalam daerah pabean. Celah inilah yang membuka peluang penyelundupan dan penyalahgunaan wewenang di lapangan. “Dengan belum ditetapkannya PMK, terdapat potensi penyalahgunaan dan penyelundupan barang melalui modus pengangkutan antarpulau,” tulis laporan BPK.
Selain itu, BPK juga menilai pendokumentasian audit di Bea Cukai amburadul. Banyak Kertas Kerja Audit (KKA) tidak tertata, dokumen pendukung tidak lengkap, dan dasar penetapan tarif pabean tidak terdokumentasi dengan baik.
Temuan tersebut memperkuat sinyalemen Purbaya bahwa masalah di sektor fiskal bersifat sistemik dan membutuhkan reformasi kelembagaan total. “Kita perlu bersihkan dari dalam. Hanya dengan aparatur yang jujur, integritas fiskal bisa pulih,” ujarnya.
Reformasi besar di tubuh Bea Cukai dan pajak kini menjadi tantangan serius bagi Purbaya. Setelah “benteng perlindungan” mulai retak, publik menanti apakah langkah ini akan benar-benar membuka jalan bagi bersihnya lembaga pengumpul penerimaan negara dari praktik korupsi yang selama ini terlindungi sistem. ***