PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengusulan nama Noviwaldy Jusman untuk menggantikan posisi wakil Ketua DPRD Riau paska ditinggalkan Thamsir Rachman mendapat penolakan dari Sekretaris Fraksi DPD Demokrat Riau, Koko Iskandar, Kamis (24/10/2013). Ternyata surat pengusulan dari DPD Demokrat Riau ke DPRD Riau itu cacat prosedural karena tidak melalui rapat pleno DPD Demokrat Riau.

"Penunjukan Noviwaldy itu cacar prosedural karena tidak melalui rapat pleno DPD Demokrat Riau," ungkap Yusrizal Tanjung selaku Majelis Pertimbangan Daerah sekaligus Mandator Partai Demokrat Riau, Kamis (24/10/2013).

Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Organisasi semua keputusan penting harus diplenokan. Terkait surat DPD tentang penunjukan Noviwaldy itu harus diplenokan terlebih dahulu di tingkat DPD Riau, kemudian di surat penunjukan itu harus ditandatangani Sekretaris DPD. Sementara surat penunjukan Noviwaldy itu ditandatangani oleh Plt Ketua DPD Achmad, dan Wakil Sekretaris DPD Supirman, dan itu tidak sah secara prosedur.

Kemudian disampaikan Yusrizal lagi, kewenangan Plt Ketua di bawah kewenangan Ketua Definitip. Oleh sebab itu, apa yang telah diputuskan oleh Ketua Definitip tidak boleh dirubah. Ia juga memperlihatkan surat dari DPD Demokrat Riau (masa Mambang Mit) yang telah menunjuk Koko Iskandar untuk menggantikan Thamsir Rachman.

Surat penunjukan dari DPD Demokrat Riau dengan nomor 063/DPD.PD-RIAU/III/2013 yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat Riau HR Mambang Mit dengan Sekretaris DPD Demokrat Riau Koko Iskandar, merupakan pengantar dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/II/2013 tentang pergantian pimpinan (wakil ketua) DPDRD Provinsi Riau dari fraksi Partai Demokrat atas nama HR Thamsir Rachman yang ditandatangani oleh Ketum PD Anas Urbaningrum dengan Sekjend PD Edhie Baskoro Yudhoyono tanggal 21 Februari 2013.

"Apa yang sudah diputuskan DPD dulu tidak bisa dicabut karena kewenangan Plt Ketua di bawah ketua definitip," tambah Yusrizal lagi.***