SIAK SRI INDRAPURA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Siak belum memiliki data keseluruhan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kabupaten Siak. Sejauh ini, Dissosnakertrans Siak baru memiliki data TKA dari dua perusahaan yang ada di Siak.

"Belum semuanya, baru PT IKPP dan PT Indo Deli Pulp and Paper Mills yang telah kami data. Total keduanya ada 276 TKA," ungkap Kepala Dissosnakertrans Siak, Nurmansyah kepada GoRiau.com, Rabu (2/3/2016) di Siak.

Lanjutnya, Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) harusnya telah dilaporkan setiap awal tahun. Hal itu diperlukan agar sejalan dengan pemungutan retribusi TKA.

"Kami masih menulusurinya lebih dalam lagi karena baru dua perusahaan. Perusahaan harus rutin melaporkan jumlah TKA nya, karena TKA ini kan tidak masuk berbarengan terkadang berbeda bulan," imbuhnya.

Adapun data 276 TKA yang dimiliki Dissosnakertrans Siak, rinciannya, tahun 2016, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) mengajukan IMTA sebanyak 205 orang TKA. Dimana, Januari sebanyak 3 orang, Februari 1 orang, Maret 5 orang, April 7 orang, Mei 7 orang, Juni 28 orang, Juli 8 orang, Agustus 6 orang, September 6 orang, Oktober 28 orang, November 29 orang, Desember 67 orang.

"IKPP ada 205 TKA dan PT Indo Deli Pulp and Paper Mills sebanyak 71 TKA untuk tahun 2016," tutup Nurmansyah. ***