SELATPANJANG, GORIAU.COM - PT Meranti Tirta Investasi (MTI), perusahaan penyedia air bersih di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau mendapat kritikan dari anggota DPRD Kepulauan Meranti. Pasalnya, perusahaan ini belum mengantongi izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), namun sudah menjual air produksinya ke tengah masyarakat.
''Kita menghargai niat baik investor yang mau menanamkan investasi di Kepulauan Meranti, namun karena produk yang dijual harus memenuhi standar higienis, maka perusahaan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan harus mendapatkan izin dari BPOM,'' ujar Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra, terkait izin BPOM yang sedang diurus PT Meranti Tirta Investasi (MTI) perusahaan yang mengolah air bersih itu.
Menurutnya, perusahaan ini belum mengantongi izin BPOM. Seharusnya, setelah izin dikantongi, baru perusahaan boleh jual air produksinya. Untuk itu, Dedi meminta perusahaan menghentikan sementara penjualan air galon hingga mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Manager Operasional PT MTI, Syamsurizal yang dihubungi menyebutkan segala perizinan untuk penyuplaian air bersih untuk diminum sudah diurus. ''Memang sejak pertemuan kita sudah menghentikan semua proses produksi air galon menunggu hasil uji laboratorium yang diambil oleh dinas terkait,'' elasnya. (kpt)