PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga saat ini, status 5 desa di perbatasan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)-Kampar masih berstatus Quo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu keputusan secara resmi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sekdaprov Riau, H Zaini Ismail mengaku belum ada perkembangan atas status 5 desa yang sudah menimbulkan konflik besar tersebut. "Saat ini masih status Quo, kita menunggu Permendagri," kata Zaini.

Ketetapan yang dimaksud adalah, adanya Permendagri terkait siapa yang berhak memiliki lima desa tersebut. Nantinya, Permendagri itu yang akan menjadi acuan Pemprov Riau.

"Tidak bisa langsung dibuat keputusan di daerah. Tentu harus ditindaklanjuti dari Mahkamah Agung oleh Mendagri selanjutnya dikeluarkan Permendagri," ulasnya.

Kendati ada pernyataan dari Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah landasan hukum terkuat dalam menetapkan status lima desa. Pemprov Riau belum bersikap karena masih menunggu keputusan resmi.

Pemprov Riau belum mengetahui jadwal pertemuan yang rencana Kemendagri dengan mengundang dua Pemkab berkonflik untuk membahas status lima desa tersebut. Pemprov Riau hanya menunggu arahan dari Mendagri.

"Kami masih menunggu. Tentu semuanya masih tergantung pemerintah pusat yang akan menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.

Seperti diketahui, konflik antara Kabupaten Kampar dan Rohul dalam memperebutkan lima desa ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan, sempat terjadi bentrokan antara Satpol PP Rohul dan Kampar, di Desa Tanah Datar, beberapa waktu lalu.

Kelima desa yang menjadi rebutan Kampar-Rohul ini adalah, Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya.***