
PEKANBARU – Setiap perumahan harus memiliki fasilitas sosial (fasos) dan umum (fasum). Kewajiban itu tertuang pada izin yang diperoleh pengembang dari pemerintah kota Pekanbaru.
Jika ternyata, pengembang atau developer ingkar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengembang perumahan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, ia banyak laporan dari masyarakat. Laporan itu terkait banyaknya fasos dan fasum yang tidak dirawat.
Bahkan, ada perumahan yang sudah dibangun sejak enam hingga tujuh tahun lalu. Tapi, fasos dan fasum belum disediakan.
"Kami bersama KPK segera menindak perumahan yang mengabaikan amanah ini. Karena, pengembang perumahan sudah diberi izin membuat rumah tapi mengabaikan membangun fasos dan fasum," ujar Muflihun, Senin (2/10/2023).
Selain itu, pengembang perumahan yang telah menyerahkan fasos dan fasum patut diapresiasi. Namun, Pemko Pekanbaru harus mampu merawat fasos dan fasus di kawasan perumahan. ***