TEMBILAHAN - Satuan Resere Narkoba Polres Inhil, Riau kembali mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika. Dari mereka, berhasil diamankan 4 gram sabu, 627 ekstasi dan uang tunai senilai Rp71 juta dengan sepucuk senjata api jenia air softgun.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan, keempatnya diamankan di Guntung atau Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil, Sabtu (1/12/2018).

Empat orang pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial SY (41 Tahun), JM (34 tahun), WR (31tahun) dan HMS (37 tahun).

"Dari tangan mereka berhasil kita amankan 4 gram sabu, 627 butir pil ekstasi, 5 unit HP dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang dan uang tunai sebesar Rp71 juta," jelas Bachtiar.

Bachtiar juga menjelaskan, sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini kurang lebih selama 2 bulan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang seringnya dilakukan transaksi narkoba dikediaman pelaku SY, dikatakannya penangkapan pun dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Untuk saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah Kami amankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya," tukas Bachtiar. ***