PEKANBARU – Tilang elektronik berbasis mobile alias ponsel resmi diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau di Pekanbaru, Senin (21/11/2022). Pemantauan tilang akan mempergunakan kamera ponsel petugas yang sudah terlatih, jadi waspada bagi pengendara yang tak sadar melakukan pelanggaran dan difoto.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah SIK, Senin (21/11/2022) mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian.

''Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan,'' ujarnya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik berbasis Etle Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian. 

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan Etle Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan. 

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. (kl3)