
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur berhasil memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan periode 2022 hingga 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp44 miliar.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, Senin (25/11/2024), dan dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH), Forkopimda Riau, serta tokoh masyarakat. Langkah ini mencerminkan sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Riau.
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, mengungkapkan sepanjang 2023 pihaknya berhasil menyita barang ilegal senilai lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang ini, yang telah ditetapkan sebagai BMN, meliputi ±17 juta batang rokok ilegal dan 275 bal pakaian bekas (ballpress) hasil selundupan.
"Komitmen kami di Kanwil DJBC Riau adalah terus memberantas barang ilegal untuk melindungi masyarakat dan perekonomian," ujar Parjiya.
Sementara itu, KPPBC TMP B Pekanbaru memusnahkan barang-barang berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-905/MK.6/2024 tanggal 1 November 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi aksesori telepon genggam sebanyak 12 paket, 36 unit smartphone/smartwatch, 31 unit handphone, dua alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan ±14 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp20 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
KPPBC TMP B Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, yang mencakup ±20 bal ballpress, ±3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.
Secara keseluruhan, total nilai barang ilegal yang dimusnahkan oleh ketiga kantor DJBC mencapai Rp44 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp30 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran dan penghancuran menggunakan insinerator.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pentingnya pemberantasan barang ilegal dan berbahaya. Menteri Keuangan melalui DJBC menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif barang ilegal.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, memberikan apresiasi atas langkah tegas Bea Cukai dan instansi terkait. "Kami sangat mengapresiasi upaya ini. Riau, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan. Langkah ini melindungi masyarakat dan mencegah hilangnya penerimaan negara," ujar Hadi. ***