PEKANBARU - Nama Bakso Mekar jadi perbincangan setelah BBPOM Pekanbaru mengeluarkan surat rekomendasi agar Dinas Kesehatan memberikan sanksi penghentian sementara operasi usaha kuliner yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut.

Sejauh ini, BBPOM Pekanbaru belum bisa memastikan, kenapa bisa ditemukan ada fragmen DNA Babi Spesific Porcine pada bakso tersebut. Sebab pihak pengelola merasa tidak melakukan itu. "Ini yang masih akan kita dalami," jawab Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri.

Kashuri dalam jumpa persnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda pada Selasa (29/8/2017) pagi melanjutkan, ada beberapa kemungkinan dalam 'kasus' tersebut, pertama saat proses pembelian daging, atau kedua bisa saja ketika masuk proses penggilingan.

Apapun itu, tentu hal ini bagian dari tanggung jawab pengelola, apalagi seperti yang diketahui bahwa bagi umat Islam jelas diharamkan. "Tujuannya untuk melindungi masyarakat, khususnya bagi yang muslim. Memang tidak ada larangan, asalkan dinyatakan disitu ketentuannya," jelas dia.

Ia juga memastikan, sejauh ini baru satu yang ditemukan adanya fragmen babi pada jajanan bakso di Pekanbaru. Untuk tindak lanjutnya, BBPOM akan melakukan pembinaan. "Karena kita ingin pelaku usaha tidak terganggu karena hal tersebut. Kita kedepankan pembinaan," singkatnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Helda mengungkapkan, pihaknya ingin agar pengusaha kuliner untuk mempersiapkan seluruh regulasi sebelum membuka usaha. Terkait kejadian itu, timnya sudah turun ke lapangan untuk evaluasi dan mengimbau kembali usaha jajanan kuliner agar punya rekomendasi izin laik sehat.

"Untuk Bakso Mekar ini, tim kita juga sudah turun Jumat kemarin untuk mengecek bagaimana kondisinya. Ternya izin laik sehatnya sudah habis sejak 2014. Nah ini yang kita harapkan, bahwa dalam usaha tentu harus memenuhi regulasi yang sudah ditentukan," pungkasnya. ***