TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyurati seluruh partai politik (parpol) yang ada di Inhil, dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan segera diturunkan.

Kita sudah melayangkan surat kepada partai politik pada Kamis (24/1/2019), terkait peringatan penertiban dan penurunan APK dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan, ujar Ketua Bawaslu Inhil, M Dong.

Dijelaskan M Dong, APK yang dipasang melanggar tersebut adalah APK yang dipasang pada tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti di tiang listrik, pepohonan, fasilitas pemerintah dan persimpangan jalan strategis.

“Secara aturan kami menyurati partai politik, karena dalam hal ini partai politik adalah sebagai peserta pemilu. Sehingga kami meminta kepada parpolnya, untuk menginfokan kepada calegnya yang memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” lanjutnya.

Apabila, setelah surat peringatan diberikan namun tidak diindahkan oleh parpol yang bersangkutan, dikatakan M Dong pihaknya bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan penurunan APK yang terpasang pada tempat atau titik yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam waktu 3×24 jam, Bawaslu bersama Satpol-PP akan mengadakan penertiban dan atau penurunan terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar dan tidak menertibkan atau menurunkan setelah dilayangkan surat peringatan,” pungkas M Dong. ***