
JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025), menghadirkan sejumlah saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak.
Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Siak, M. Andi Susilawan, memberikan klarifikasi terkait isu-isu pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu Siak telah menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran, meskipun sebagian besar tidak terbukti.
“Berkenaan dengan isu-isu yang dibahas, kami ingin menjelaskan bahwa beberapa laporan telah ditindaklanjuti. Namun, tidak semua laporan tersebut memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pelanggaran pemilu,” ungkap Andi.
Salah satu kasus yang dibahas dalam sidang adalah dugaan pelanggaran di TPS 48 Kecamatan Tualang. Berdasarkan laporan yang diterima pada 27 November 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Tualang segera melakukan kajian awal. Hasil kajian menemukan dua dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran administrasi yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Tualang dan dugaan tindak pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Siak.
Namun, hasil klarifikasi dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian dalam rapat PSG 1 menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, hasil kajian mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi yang dapat dibuktikan di TPS 48.
“Setelah dilakukan kajian mendalam, kami tidak menemukan bukti pelanggaran. Tidak ada saksi yang dapat membuktikan adanya tindakan yang melanggar aturan di TPS 48,” kata Andi.
Selain itu, Andi menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan di TPS lainnya, seperti TPS 2 Kecamatan Minas. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada kejadian khusus atau laporan pelanggaran dari masyarakat maupun pihak terkait. Bahkan, tidak ada laporan masuk baik di tingkat kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Siak terkait dengan dugaan pengarahan pemilih atau pencoblosan tidak sah.
Terkait dengan isu surat pemberitahuan C6 yang tidak sampai kepada pemilih, Bawaslu Siak menilai bahwa pengawasan yang dilakukan menunjukkan bahwa pemberitahuan tersebut telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pengawasan secara intensif, dan tidak ada laporan yang menyatakan bahwa pemberitahuan C6 tidak disampaikan kepada pemilih. Setiap pemilih yang seharusnya menerima pemberitahuan telah terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, sidang juga membahas pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih yang dirawat di rumah sakit. Berdasarkan informasi yang disampaikan, salah satu pemilih di TPS 1 Kampung Rempah, yang sedang dirawat di rumah sakit, dijemput oleh petugas KPPS beserta saksi untuk memberikan hak pilihnya sesuai prosedur.
“Bawaslu Siak telah memastikan bahwa pencoblosan yang dilakukan di rumah sakit sesuai dengan prosedur. Petugas KPPS bersama saksi dan petugas pengawas pemilu hadir untuk memastikan pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Andi.
Dari keseluruhan kasus yang dibahas, Bawaslu Siak menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran signifikan yang dapat mempengaruhi hasil pemilu di Kabupaten Siak. Semua laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim pelanggaran.
“Tidak ada laporan pelanggaran yang substansial yang dapat mengubah hasil pemilu. Semua proses telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Andi Susilawan.***