JAKARTA – Saksi dari pihak terkait, Sabar Sinaga, memberikan klarifikasi terkait sejumlah keberatan yang diajukan oleh pihak Pemohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataannya, Sabar menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Pemohon, terutama terkait jumlah surat suara rusak, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (17/2/2025), Sabar menjelaskan bahwa Pemohon mengklaim ada ribuan surat suara yang rusak dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Siak. Namun, ia membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa jumlah surat suara rusak yang sebenarnya hanya berjumlah 59 lembar, bukan ribuan seperti yang disebutkan Pemohon.

“Keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon, terutama terkait dengan jumlah surat suara yang rusak, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Siak, hanya ada 59 surat suara rusak dari total 829 TPS yang ada di Kabupaten Siak,” jelas Sabar dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Sabar mengungkapkan bahwa dalam dokumen hasil rekapitulasi perhitungan suara dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak, tercatat ada 4202 suara tidak sah. Namun, jumlah ini berbeda dengan jumlah surat suara yang rusak, yang hanya berjumlah 59 lembar. Ia menegaskan bahwa Pemohon keliru dalam menyatakan bahwa 4202 surat suara rusak, padahal itu adalah jumlah suara tidak sah.

“Yang disebutkan oleh Pemohon sebagai surat suara rusak, sesungguhnya adalah suara tidak sah. Suara tidak sah itu terjadi karena berbagai alasan, seperti adanya surat suara yang dicoblos lebih dari satu atau tidak tercatat dengan benar dalam proses pemungutan suara,” lanjutnya.

Selain itu, Sabar juga menanggapi keberatan Pemohon yang menyebutkan bahwa ada 20 pemilih yang menggunakan KTP elektronik di TPS 13 Simpang Beluntur, Kelurahan Jepang, Kecamatan Kandis, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Sabar, 20 pemilih yang dimaksud memang berdomisili di Kelurahan Jepang dan bukan berasal dari luar daerah, sehingga tidak ada masalah dengan keabsahan suara mereka.

“Ke-20 orang tersebut memang tinggal di Kelurahan Jepang dan bukan berasal dari luar daerah. Memang mereka tidak tercatat dalam DPT di TPS tersebut, namun mereka terdaftar di e-KTP dan sesuai dengan aturan, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai domisili mereka,” ujar Sabar.

Sebagai saksi pada pleno terbuka di KPU Kabupaten Siak, Sabar menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan, 20 pemilih tersebut memang merupakan warga asli kelurahan setempat dan memiliki hak untuk memilih di TPS tersebut. Ia menambahkan bahwa klaim Pemohon mengenai 20 pemilih yang dianggap tidak sah hanya didasarkan pada kesalahan interpretasi aturan pemilu.

“Kami yang berada di TPS 13 tahu persis bahwa mereka adalah pemilih yang sah, meskipun tidak terdaftar di DPT TPS 13. Hal ini karena mereka memang tinggal di Kelurahan Jepang dan sudah terdaftar di e-KTP, yang mana sudah sah sebagai bukti identitas,” tegasnya.

Sabar menanggapi pernyataan Pemohon mengenai keberatan terkait surat suara rusak dan keberadaan pemilih yang tidak terdaftar dengan penuh keyakinan. Ia menegaskan bahwa sebagai saksi pada tingkat kecamatan dan pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Siak, ia memahami secara jelas proses pemungutan suara dan rekapitulasi yang dilakukan dengan transparansi serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon hanya mengandalkan asumsi dan kesalahan dalam interpretasi data. Sebagai saksi yang hadir di lapangan, saya bisa memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pemilihan di Kabupaten Siak,” pungkas Sabar.

Sabar juga memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian data yang diajukan oleh Pemohon, terutama soal klaim mengenai jumlah surat suara yang rusak dan ketidaksesuaian pemilih. Ia berharap dengan penjelasan ini, Mahkamah Konstitusi bisa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan memastikan bahwa proses pemilu di Kabupaten Siak telah berjalan dengan sah dan sesuai ketentuan.***