PEKANBARU - Bawaslu Riau akhirnya memutuskan bahwa KPU Rokan Hulu (Rohul) dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya. Pernyataan tersebut setelah sidang pelanggaran administrasi acara cepat Pemilu 2019, yang digelar di Kantor Bawaslu Rohul, pada Jumat malam, (18/5/2019).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan dan penyimpulan dari fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara.

"Berdasarkan pertimbangan dan penyimpulan fakta - fakta persidangan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan langsung dokumen yang ada di 28 kotak suara, hasilnya clear. Tidak ada pelanggaran," terang Rusidi, Sabtu, (18/5/2019).

Sementara itu, agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul ini dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor, Hendra Mastar dari PAN dan Riko Wahyudi dari Gerindra. Kemudian, mendengarkan jawaban terlapor, yakni ketua dan anggota KPU Rohul yang hadir seluruhnya, dan anggota PPS 10 kecamatan, ketua dan anggota PPS 33 desa se-Kabupaten Rohul.

Setelah itu, majelis sidang mendengarkan keterangan Bawaslu Rohul dan mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Kemudian, dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rohul yang dilaporkan pelapor terjadi kecurangan. Ketua Majelis dan Bawaslu Riau memutuskan membuka 28 kotak suara.

Untuk 62 kotak suara lainnya, tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatka ketengan bahwa kotak - kotak suara itu, sebelumnya telah dibuka saat pleno di kecamatan dan kabupaten.

Dari pembukaan 28 kotak suara itu, disimpulkan tidak ada perbedaan angka perolehan suara caleg dari partai. ***