PEKANBARU - Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 1, Hafizan Abbas dari Partai PKB divonis pidana 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan upaya money politic atau politik uang. Pasalnya, caleg tersebut menjanjikan satu buah drum air, satu buah rice cooker, dan dua buah kain sarung untuk setiap rumah agar memilihnya, pada saat melakukan kampanye tatap muka pada 13 Maret 2019 lalu.

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Selasa, (7/5/2019), dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019.

Adapun keputusan ini berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu, dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hafizan, Aziun Asyaari menyatakan akan berpikir dahulu terhadap putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan banding kepada majelis sidang.

Terselesaikannya kasus ini mendapat apresiasi dari Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Meranti.

"Saya apresiasi kinerja tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti, atas usaha mereka yang maksimal dalam penegakan hukum di Pemilu Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan," ujar Rusidi. ***