PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan akan membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) 2019. Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan sosialisasi pembentukan PTPS untuk pemilu 2019.

"Akan direkrut sebanyak jumlah TPS, yakni sejumlah 941 orang," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, Jumat (1/2/2019).

PTPS ini, akan dibentuk oleh setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Nantinya, mereka akan bertugas selama 23 hari sebelum pencoblosan dan berakhir 7 hari sesudah pencoblosan," jelasnya.

Nantinya, kata Mubrur, ke 941 PTPS akan dilantik secara serentak pada tanggal 25 Maret 2019. "Acara sosialisasi pembentuka PTPS kemarin, kita undang Panwascam, Koordinator Divisi dan Kaseknya," pungkasnya kepada GoRiau.

Berikut jadwal proses perekrutan pengawas TPS Pemilu 2019.

1. Sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS ke kabupaten kota dan Panwascam mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2019.

2. Pengumuman pendaftaran selama 7 hari mulai 4 hingga 10 Februari 2019.

3. Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara selama 9 hari mulai 11-21 Februari 2019.

4. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 3 hari 22 hingga 24 Februari 2019.

5. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara) selama 3 hari 25 hingga 27 Februari 2019.

5. Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pokja dan Tanggapan, Masukan dari masyarakat selama 3 hari mulai 27 Februari hingga 1 Maret 2019.

6. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih selama 3 hari mulai 4 hingga 6 Maret 2019.

7. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih selama 5 hari 8 hingga 12 Maret 2019.

8.Laporan Tahapan Penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu kab/kota selama 5 hari mulai 9 hingga 13 Maret 2019.

9. Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek 1 hari pada 25 Maret 2019. ***