PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru menindaklanjuti kasus dugaan praktek money politic atau politik uang yang dilakukan oknum Caleg Hanura, dengan memanggil saksi terlapor, Selasa, (7/5/2019). Saksi terlapor berinisial RH (50) tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Pekanbaru, untuk memberikan keterangan terkait laporan seorang warga berinisial TL (30), yang mengaku menerima amplop berisi 4 lembar uang Rp50.000 agar memilih oknum Caleg Hanura, dari terlapor yang merupakan oknum RT berinisial DH (40), dua hari sebelum pencoblosan.

Saksi terlapor tiba sekitar jam 11.00 WIB, dengan baju berlengan panjang berwarna biru tua dan celana panjang warna hijau muda. Pemeriksaan sendiri diperkirakan berlangsung selama 1 jam lebih.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution. Pemanggilan saksi terlapor ini dilakukan setelah agenda pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan terlapor secara terpisah beberapa waktu lalu.

"Hari ini kita memanggil saksi untuk terlapor, RH," ujar Indra mengkonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya pelapor yang bernama TL (30) yang merupakan warga Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, untuk mengembalikan 'amplop' yang diterimanya dari Timses Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura , Selasa, (23/4/2019). Bersama 2 rekan yang menjadi saksinya, pria tersebut mengaku mendapatkan amplop berisi 4 lembar uang Rp50 ribu, dua hari sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019.

Menurutnya, amplop tersebut diberikan oleh oknum Ketua RT, yang dimaksudkan untuk mencoblos oknum Caleg Hanura.

"Bapak itu (oknum RT, red) memberikan saya amplop berisi uang Rp50 ribu sebanyak 4 lembar untuk memilih salah satu Caleg. Dua hari sebelum pencoblosan," ujarnya dalam berita acara klarifikasi.

TL menjelaskan dia mendatangi Bawaslu karena tidak tahu bagaimana cara mengembalikan uang dari dugaan money politik tersebut. ***