PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melarang petahana yang akan mengikuti Pilkada Serentak tahun ini, agar tidak melakukan roling pejabat mulai 8 Januari 2020.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Riau, Neil Antariksa pada Kamis (9/1/2020) di Pekanbaru. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Neil ini pun meminta agar Bawaslu kabupaten dan kota untuk menyurati bupati atau walikota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.

"Surati bupati dan walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 dan SE Bawaslu RI," kata Neil.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati Gubernur Riau agar ikut mengingatkan bupati dan walikota yang berposisi sebagai incumbent untuk mematuhi aturan terkait mutasi pejabat tersebut.

"Kami sudah meminta pak Gubernur agar ikut mengingatkan kepala daerah yang mau maju Pilkada ini supaya tidak melanggar instruksi pelarangan meroling pejabat," ujarnya.

Kemudian sebagai bentuk pengawasannya, Rusidi pun meminta Bawaslu kabupaten dan kota untuk segera membuka posko pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut.

"Kami minta Bawaslu kabupaten dan kota dapat segera membuka posko pelayanan pengaduan di sekretariatnya masing-masing," pintanya.

Untuk diketahui, adapun sanksi yang akan diberikan bagi bupati dan walikota yang melanggar instruksi ini adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020. Hal ini telah teruang dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat (2) yang menerangkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020. ***